Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat

Mandau, 10 Oktober 2025** – Di balik hiruk-pikuk pinjaman online yang semakin merajalela, praktik penagihan utang oleh debt collector sering kali berubah menjadi mimpi buruk bagi debitur. Ancaman, intimidasi, hingga kekerasan verbal atau fisik bukan lagi sekadar cerita horor, melainkan pelanggaran serius yang kini dihadang oleh regulasi ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum menegaskan: siapa pun yang berani mengancam debitur, baik dari pinjol legal maupun ilegal, berisiko meringkuk di balik jeruji besi hingga sembilan tahun atau kena denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar peringatan, tapi tameng nyata bagi jutaan konsumen yang terlindungi oleh undang-undang.

Regulasi utama yang menjadi pondasi perlindungan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 60 hingga 62 secara tegas melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, pemaluan, maupun gangguan berulang. Debt collector hanya boleh bertindak pada Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, di alamat debitur, dan tanpa melibatkan pihak ketiga seperti keluarga atau tetangga. Mereka wajib tersertifikasi dan menunjukkan identitas resmi, sementara perusahaan pemberi kuasa—seperti bank atau pinjol—bertanggung jawab penuh atas kelakuan agen mereka [hukumonline.com](https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-penagihan-utang-debt-collector-cl5802/).

Aturan ini tak berdiri sendiri. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 khusus mengatur utang kartu kredit, melarang segala bentuk ancaman atau intimidasi [halojpn.id](https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2025-FSFP). Sementara POJK Nomor 10 Tahun 2022 dan POJK Nomor 35 Tahun 2018 menargetkan fintech pinjol serta perusahaan pembiayaan, dengan larangan serupa terhadap tindakan berbasis SARA atau pemaksaan. Mulai 2025, regulasi semakin diperketat: per hari, denda keterlambatan turun menjadi 0,1%, dan debitur hanya boleh pinjam dari maksimal tiga platform untuk "gali lubang tutup lubang" [cnbcindonesia.com](https://www.cnbcindonesia.com/market/20250622124825-17-642897/aturan-pinjol-2025-cek-syarat-baru-debt-collector-boleh-tagih-utang). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 pun menekankan etika penagihan yang humanis, jauh dari ancaman atau pemaksaan [halojpn.kejaksaan.go.id](https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023an administratif bagi perusahaan bisa berujung peringatan, denda hingga Rp15 miliar, pembatasan usaha, atau pencabutan izin, seperti ditegaskan OJK dalam pernyataan resminya.go.id](https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/FAQ%20POJK%20Nomor%2022%20Tahun%202023%20PKM%20SJK.pdf). Namun, jika debt collector melangkah ke ranah pidana—seperti mengancam sebarkan data pribadi, bunuh, atau kekerasan—jeratannya jauh lebih berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (masih berlaku hingga 2026) atau KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hukuman mencakup penjara, denda, atau kurungan.

Ambil Pasal 214 KUHP lama (atau Pasal 368 KUHP baru) tentang pengancaman dengan kekerasan atau tindakan merugikan: ancaman penjara hingga Ini sering menjerat debt collector yang mengintimidasi debitur atau bahkan polisi saat penagihan [pusiknas.polri.go.id](https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/teror_debt_collector:_dari_perampasan_hingga_pengancaman). Jika ancaman disertai penyebaran data pribadi atau pemaluan di media sosial, Pasal 310 KUHP lama (Pasal 423 KUHP baru) soal pencemaran nama baik mengintai dengan hukuman serupa—empat tahunwww.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-debt-collector-yang-gunakan-kekerasan-dalam-penagihan-utang-lt63466e2e8ba6d/).

Lebih parah lagi jika disertai pengambilan paksa barang seperti HP atau kendaraan: Pasal 365 ayat (1) KUHP lama (Pasal 479 ayat (1) KUHP baru) mengklasifikasikannya sebagai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pen tujuh tahun [halojpn.kejaksaan.go.id](https://halojpn.kejaksaanpermohonan/2025-DUE2). Untuk ancaman digital via WhatsApp atau app pinjol, seperti sebarkan berita bohong yang merugikan, UU ITE Pasal 29 dan 45A ayat (1) siap menjerat dengan penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar [media.neliti.com](https://media.neliti.com/media/publications/579281-pertanggung-jawaban-pidana-debt-collecto-891df03f.pdf). Bahkan pemerasan untuk memaksa bayar utang bisa kena Pasal 368 KUHP lama (Pasal 455 KUHP baru), dengan hukuman hingga sembilan tahun [news.detnews.detik.com/berita/d-8154341/legislator-minta-aturan-tagih-utang-lewat-debt-collector-dihapus).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menambahkan lapisan ancaman: denda hingga ratusan miliar untuk pelanggaran sistemik, khususnya di pinjol [cnbcindonesia.com](https://www.cnbcindonesia.com/market/20250622124825-17-642897/aturan-pinjol-2025-cek-syarat-baru-debt-collector-boleh-tagih-utang). Kasus nyata membuktikannya: pada Oktober 2025, seorang debt collector di Tangerang ditahan karena mengancam polisi saat menarik mobil, menunjukkan bahwa hukum tak pandang bulu [news.okezone.com](https://news.okezone.com/read/2025/10/10/337/3175839/dpr-desak-ojk-hapus-aturan-penagihan-utang-via-debt-collector-banyak-tindak-pidana).

Sebagai debitur, Anda bukan korban tak berdaya. Debt collector dilarang mengancam,, atau rampas barang tanpa putusan pengadilan. Langkah bijak: catat bukti seperti rekaman atau pesan, tolak sopan dengan minta surat resmi, lalu laporkan. Ke polisi untuk pidana (ancaman/kekerasan), ke OJK via hotline 157 atau situs resmi untuk sanksi administratif [ojkindonesia](https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/C2RIs5IvWqz/), atau ke Kejaksaan melalui Halo JPN untuk konsultasi [halojpn.kejaksaan.go.id](https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-79NG). Jika ada kerugian psikis atau fisik, gugat perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi [swarajustisia.unespadang.ac.id](https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/499).

Debt collector wajib bersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk jamin etika [untar.ac.id](https://untar.ac.id/2024/07/17/etika-debt-collector-dalam-penagihan-hutang/). Dengan regulasi 2025 yang semakin humanis, penagihan utang seharusnya jadi proses adil, bukan teror. Jika Anda menghadapi situasi serupa, jangan diam—cari bantuan hukum untuk negosiasi pembayaran yang layak. Hukum ada di pihak Anda; gunakan dengan bijak untuk lindungi masa depan finansial.(red)
Also read
Copied!

Latest News

  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat
  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat
  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat
  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat
  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat
  • Benteng Hukum Melawan Teror Penagihan: Debt Collector yang Mengancam Hadapi Sanksi Pidana Berat

Post a Comment