Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Titipan Rp124 Juta, Kuasa Hukum Ferry Ikbal: Kami Siap Tempuh Jalur Hukum Rio Tak Beritikad Baik


Mandau, Kasus dugaan penggelapan uang titipan kembali mencuat ke publik. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Rio  Direktur PT Buaro Jaya Property, yang diduga lalai dan ingkar janji dalam pengelolaan uang titipan sebesar Rp124 juta milik Euryola Kezia.

Menurut informasi yang dihimpun, uang tersebut dititipkan kepada Rio Amrinal berdasarkan perjanjian tertanggal 9 Oktober 2025, dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dilunasi paling lambat pada 13 Oktober 2025. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.


Dalam kasus ini, Ferry Ikbal yang bertindak sebagai penjamin, merasa terjebak dan turut mengalami kerugian akibat kelalaian pihak Rio. Ferry menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi baik, namun tidak mendapat kepastian penyelesaian dari pihak terlapor.

Kuasa hukum Ferry Ikbal, Yusri Dachlan, S.H., menegaskan bahwa seluruh bukti dan dokumen pendukung — termasuk perjanjian tertulis dan bukti transfer — kini telah berada di tangan tim hukum. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila Rio tidak segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

> “Kami sudah memegang semua bukti sah terkait transaksi dan perjanjian titipan uang tersebut. Bila hingga waktu yang wajar tidak ada itikad baik dari saudara Rio , kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yusri Dachlan, S.H., kuasa hukum Ferry Ikbal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rio maupun PT Buaro Jaya Property belum memberikan tanggapan resmi. Pihak kuasa hukum Ferry Ikbal menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab hukum.(FC)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA NEW