-->

Iklan

Kasus UED-SP Desa Pinggir: Pemkab Bengkalis Tegaskan Hanya Pembinaan, Bukan Ranah Hukum

Tuesday, October 07, 2025, October 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T03:52:06Z
PINGGIR – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa persoalan terkait Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Pinggir tidak masuk ke ranah hukum, melainkan hanya sebatas pembinaan terhadap pengurus.

Kasi PMD Bengkalis, Tarmizi, saat dikonfirmasi pada Senin (6/10) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang sampai ke tahap penyelidikan oleh pihak Tipikor.
hanya sekedar pembinaan saja dan tidak ada hal khusus yang menyangkut kasus hukum yang telah sampai ke ranah Tipikor Bengkalis,” ungkap Tarmizi.

Namun demikian, publik masih menyoroti perkembangan dugaan penyalahgunaan dana UED-SP Desa Pinggir yang sebelumnya sempat mencuat di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Dinas PMD, pihak kepolisian, dan inspektorat dalam memastikan transparansi serta keadilan terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

Ketika awak media menanyakan perkembangan terbaru terkait status hukum kasus UED-SP Desa Pinggir, pihak Dinas PMD menyebutkan bahwa belum ada proses hukum yang berjalan di pengadilan, dan saat ini langkah yang diambil bersifat pembinaan administratif kepada pengurus UED-SP agar tata kelola keuangan desa dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.

Kabid PMD Bengkalis menegaskan bahwa pembinaan tersebut menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Kita hanya melakukan pembinaan kepada pengurus UED-SP Desa Pinggir ke depannya,” ujarnya singkat sembari mengakhiri pembicaraan.(Sht)
Komentar

Tampilkan

  • Kasus UED-SP Desa Pinggir: Pemkab Bengkalis Tegaskan Hanya Pembinaan, Bukan Ranah Hukum
  • 0

Terkini