Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan maraton selama empat hari di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Periode penggeledahan dilakukan mulai Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai lokasi strategis. Tim penyidik KPK menyasar Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, rumah dinas bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), serta rumah pribadi para tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan aliran anggaran proyek dan pengurusan jabatan.
Tak hanya itu, dari kediaman Direktur Utama RSUD Harjono, yaitu Yunus Mahatma (YUM), penyidik menyita aset bergerak yang cukup mewah: dua mobil (Jeep Rubicon dan BMW), 24 sepeda, dan jam tangan mewah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengekstrak dan mempelajari semua dokumen serta barang bukti elektronik yang disita. Selain untuk mendukung proses penyidikan, penyitaan aset ini juga merupakan langkah awal pemulihan aset (asset recovery).
Kasus di Ponorogo ini terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi:
1. Suap jabatan – Yunus Mahatma disebut menyerahkan uang agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti oleh Sugiri.
2. Suap proyek – Ada dugaan fee proyek sebesar 10% dari proyek RSUD senilai Rp 14 miliar yang diberikan oleh rekanan swasta.
3. Gratifikasi – Sugiri dituduh menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 300 juta selama periode 2023–2025.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
Pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC)
Menyusul penggeledahan ini, keempatnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, KPK juga memperluas wilayah geledahannya. Salah satu lokasi tambahan adalah rumah wanita berinisial Indah Bekti Pertiwi, yang disebut sebagai teman dekat Yunus Mahatma.
Lebih jauh, juru bicara KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang – terutama melalui pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) agar penganggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Sumber Berita: