Ilustrasi. Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Siapa saja yang dapat penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan? (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan resmi memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan iuran atau pemutihan bagi peserta yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena dianggap meringankan beban jutaan warga yang selama ini kesulitan melunasi iuran, sekaligus menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih inklusif dan berkeadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan miskin.
Kebijakan Pemutihan Resmi Ditetapkan
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman CNN Indonesia, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penghapusan utang ini hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu dan telah diverifikasi berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
“Langkah ini diambil untuk memastikan program JKN tetap berkelanjutan, sekaligus memberikan keadilan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena keterlambatan membayar iuran akibat kondisi ekonomi yang sulit.
Kriteria Penerima Penghapusan Utang
Peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan antara lain:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang masuk dalam data resmi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Peserta yang telah diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data pemerintah daerah yang menunjukkan kondisi tidak mampu.
3. Peserta yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
4. Penghapusan utang hanya berlaku untuk tunggakan maksimal dua tahun (24 bulan) terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka kelebihan bulan tersebut tidak dihapus dan tetap menjadi tanggungan peserta.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai hasil verifikasi data dari pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Menurut Kementerian Kesehatan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan akses kesehatan universal tetap terjaga.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2025, masih terdapat jutaan peserta mandiri yang menunggak iuran selama lebih dari satu tahun. Sebagian besar di antaranya berasal dari kelompok pekerja informal yang penghasilannya tidak menentu.
“Pemutihan ini bukan sekadar keringanan, tapi upaya memastikan bahwa semua warga negara tetap bisa berobat tanpa hambatan administratif,” ujar Ghufron.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka peserta nonaktif, memperkuat keberlanjutan dana JKN, serta membantu menstabilkan sistem pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan pertama hingga rumah sakit rujukan.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Peserta yang ingin mendapatkan penghapusan utang tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan secara massal. Prosesnya akan dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui sistem verifikasi berbasis data sosial ekonomi.
Namun demikian, peserta disarankan untuk memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau langsung ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan apakah data mereka sudah termasuk dalam daftar penerima kebijakan pemutihan.
“Peserta akan menerima notifikasi atau pemberitahuan resmi jika status kepesertaan mereka berubah menjadi aktif akibat penghapusan tunggakan,” jelas pihak BPJS Kesehatan.
Dampak Sosial dan Manfaat bagi Peserta
Dengan kebijakan ini, peserta yang sebelumnya tidak bisa mengakses layanan karena status nonaktif akibat tunggakan, kini bisa kembali berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta yang lolos verifikasi akan terbebas dari beban administratif lama tanpa harus membayar tunggakan dua tahun terakhir.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem JKN, yang selama ini dianggap terlalu kaku terhadap peserta mandiri.
“Program ini merupakan bentuk empati negara terhadap kondisi ekonomi rakyat kecil. Kita tidak ingin ada warga sakit yang tidak bisa berobat hanya karena persoalan administratif,” ujar salah satu pejabat BPJS Kesehatan dalam siaran persnya.
Meski disambut positif, kebijakan pemutihan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah proses validasi data yang harus benar-benar akurat agar bantuan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan menegaskan, peserta dengan kemampuan finansial mencukupi namun menunggak karena kelalaian tidak akan mendapatkan penghapusan utang.
Pemerintah daerah juga diminta aktif memperbarui data sosial ekonomi warganya agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.
Dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional semakin inklusif dan tidak lagi membebani masyarakat miskin.
Langkah ini menjadi simbol nyata bahwa negara hadir dalam menjamin hak dasar kesehatan warganya, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam sistem JKN.
> “Kesehatan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Tak boleh ada yang tertinggal hanya karena masalah iuran,” — Ali Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan.
0 Comments