Merangin, Jambi – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Seorang terduga pelaku berinisial MD (27), warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, diamankan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB saat hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di jalan Desa Langling.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6 paket sabu seberat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning, satu timbangan digital, satu unit ponsel Android, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy., M.H. menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya asal Sumatera Selatan dan telah beberapa kali mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. Penyidik saat ini masih mendalami jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Polres Merangin mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Sumber: Humas Polres Merangin
Jurnalis: Rolex

