Jakarta, 15 Januari 2026 – Seorang anak mantan Bupati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan setelah terungkap menerima uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan orangtuanya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga pejabat dalam aliran dana hasil tindakan pidana korupsi.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh Tempo, penyidik menemukan bukti bahwa anak eks bupati menikmati sebagian dari uang hasil korupsi tersebut yang digunakan sebagai uang jajan. Selain anak tersebut, ayahnya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara.
Penetapan tersangka ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Penahanan dilakukan sebagai langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan keduanya tidak menghilangkan barang bukti atau menghambat penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga turut dinikmati oleh anak mantan kepala daerah tersebut. Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber berita: Tempo.co, Terima Uang Jajan dari Duit Korupsi, Anak Eks Bupati Ditahan (15 Januari 2026).
0Comments