Bangko — Prasasti Karang Berahi yang berada di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, resmi ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin H. M. Syukur usai menghadiri acara Launching Jambi Elok Nian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, yang digelar di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026).
Bupati H. M. Syukur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan melestarikan Prasasti Karang Berahi sebagai warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Prasasti Karang Berahi merupakan bukti peradaban masa lalu yang harus kita jaga keberadaannya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Bupati.
Sertifikat Cagar Budaya Nasional bernomor 556/WB/KB.00.01/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr. Fadli Zon, diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Zulhifni. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur Jambi H. Al Haris melalui Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz pada acara Malam Keagungan Melayu 2026 “Kalavibhaga” Sang Kala Jejak Malayu Jambi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jambi juga menyerahkan sertifikat cagar budaya nasional kepada sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi. Selain itu, Provinsi Jambi turut mencatatkan prestasi dengan meraih Rekor MURI Pantun Terbanyak.
Acara berlangsung meriah dengan penampilan dramatisasi Melayu Kuno serta berbagai pertunjukan tari tradisional khas Melayu Jambi yang memukau para undangan.
Sumber: Teguh–Angga/Kominfo
Jurnalis: Rolex
0Comments