Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman di Pasar Sukaramai Akhirnya Ditangkap Polisi
Duri, Riau – Setelah dua hari menjadi buron, pelaku penikaman berat yang terjadi di Pasar Sukaramai, Duri, berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin malam (26 Januari 2026).
Tersangka berinisial MRL (53) diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menewaskan korban bernama Nasrizal. Insiden terjadi pada Sabtu sore (24 Januari 2026) di Jalan Dewi Sartika, Duri.
Usai kejadian, MRL langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motor untuk menghindari pengejaran polisi. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut meninggal dunia di RS Permata Hati pada Minggu pagi setelah dirawat.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim segera melakukan pelacakan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang bersembunyi di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Rokan Hulu.
Tim Opsnal mengepung lokasi persembunyian tersangka sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penikaman serta sepeda motor yang dipakai pelaku saat melarikan diri.
Kini, MRL telah ditahan di Mapolsek Mandau dan akan diproses secara hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan di wilayah Mandau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Kompol Primadona.
Sumber Berita:
📌 Berita asli: Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman di Pasar Sukaramai Duri Diringkus Polisi di Rokan Hulu – Aktual Bersuara News, 27 Januari 2026.

Post a Comment