MANDAU — Dalam kehidupan bermasyarakat, umat Islam kerap menerima undangan acara keagamaan maupun sosial, seperti aqiqah dan pernikahan. Namun, masih banyak yang belum memahami bagaimana hukum menghadiri undangan tersebut dalam pandangan Islam. Para ulama telah menjelaskan ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih.
Menghadiri Undangan Aqiqah: Sunnah dan Dianjurkan
Menghadiri undangan aqiqah dalam Islam berhukum sunnah (dianjurkan). Aqiqah merupakan bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak dan termasuk syiar Islam yang baik. Kehadiran tamu dinilai sebagai bagian dari menjaga silaturahmi dan mempererat ukhuwah antar sesama Muslim.
Meski demikian, tidak ada kewajiban syar’i untuk menghadirinya. Seseorang tidak berdosa jika tidak datang, terutama bila memiliki uzur seperti sakit, jarak yang jauh, atau adanya halangan lain yang dibenarkan secara syariat.
Menghadiri Undangan Pernikahan: Wajib dengan Syarat
Berbeda dengan aqiqah, menghadiri undangan pernikahan (walimatul ‘urs) dalam Islam berhukum wajib ‘ain bagi orang yang diundang secara khusus. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah ï·º:
> “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, kewajiban tersebut dapat gugur apabila terdapat uzur syar’i, seperti sakit, kondisi darurat, atau jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran yang nyata.
Kemungkaran dalam Acara Undangan
Islam memberikan batasan tegas terkait kehadiran dalam acara yang mengandung maksiat. Jika di dalam acara terdapat perbuatan yang melanggar syariat—seperti minuman keras, aurat terbuka, atau hiburan yang diharamkan—maka kewajiban menghadiri undangan menjadi gugur.
Apabila seseorang mampu mencegah kemungkaran tersebut, maka ia berkewajiban menegurnya. Namun jika tidak mampu, maka meninggalkan acara tersebut menjadi kewajiban. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Menjaga Syariat dan Ukhuwah
Para ulama menegaskan bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga adab sosial. Kehadiran dalam undangan merupakan bentuk penghormatan dan kebersamaan, namun tetap harus berada dalam koridor halal dan etika Islam.
Dengan memahami hukum ini, umat Islam diharapkan mampu bersikap bijak—menjaga silaturahmi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariat.(suconet)
0Comments