Jakarta, 10 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu pagi. Dalam kegiatan itu, tim KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak serta pihak dari kalangan wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya tindakan OTT tersebut. Kepada wartawan ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan pihaknya mengamankan beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak yang dicurigai terlibat dalam dugaan suap. Namun, Fitroh belum merinci jumlah pasti maupun identitas para pihak yang diamankan.
Menurut Fitroh, dugaan suap ini terkait dengan pengaturan pengurangan nilai pajak yang semestinya dibayarkan. “OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh kepada media, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penanganan kasus ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau status hukum lainnya.
OTT yang dilakukan KPK kali ini merupakan langkah penegakan hukum untuk menindak praktik korupsi di lingkungan aparat pelayanan pajak. Sebelumnya, operasi semacam ini juga pernah dilakukan di awal tahun 2026, yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai subjek tindakan penindakan.
Sumber Berita:
- detikNews: OTT di Jakut, KPK Amankan Pegawai Pajak dan Pihak Wajib Pajak (https://news.detik.com/berita/d-8300493/ott-di-jakut-kpk-amankan-pegawai-pajak-dan-pihak-wajib-pajak)
- detikNews: KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak
- ANTARA News: KPK sebut OTT pegawai DJP terkait suap pengurangan nilai pajak
0Comments