GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Pembangunan Jembatan Sungai Tiram kuat dugaan tidak ada izin

Pembangunan Jembatan Sungai Tiram kuat dugaan tidak ada izin

Pembangunan Jembatan Sungai Tiram kuat dugaan tidak ada izin
Table of contents
×


PORTALBUANANEW.COM, TANJAB BARAT– Soal izin pembangunan jembatan penyeberangan yang dibangun secara pribadi di alur Sungai Tiram Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga saat ini masih menjadi pertanyaan. 

 

Hal ini diketahui setelah beberapa dinas terkait dikonfirmasi menyatakan tidak memiliki data izin maupun tidak mengetahui adanya pembangunan jembatan di lokasi tersebut.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman, ketika dikonfirmasi terkait izin pembangunan, menjawab singkat, "Di kami rasanya tidak ada."

 

Senada dengan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menyampaikan hal yang sama. "Tidak ada (izinnya), kami baru tahu dari media ini adanya pembangunan jembatan tersebut," ujar Dudung. 

 

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Tanjab Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, yang diminta memberikan komentar terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan harus mendapatkan izin resmi dari Dinas PUPR atau pemerintah daerah terkait melalui kajian teknis.

 

"Pembangunan jembatan terutama yang melintasi sungai diatur secara ketat dalam regulasi, prosedur, izin, serta syarat teknis pembangunan. Tujuannya agar pembangunan tidak berdampak mengganggu aliran air atau memperkecil penampang sungai," ujarnya.

 

Albert menambahkan bahwa aspek dampak lingkungan juga perlu diperhatikan secara serius. "Jembatan yang salah konstruksi dapat menjadi tempat sampah tersangkut," tegasnya.

 

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil Komisi III terkait hal tersebut serta kemungkinan sanksi jika terbukti tidak memiliki izin resmi, Albert menjawab, "Komisi III akan melakukan rapat intern terkait permasalahan tersebut dan akan memanggil dinas yang terkait dengan pembangunan jembatan tersebut. Terkait sanksi, bisa saja dikenakan sanksi administratif," tutupnya.

 

Sampai saat ini, pihak yang melakukan pembangunan jembatan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait izin pembangunan.

0Comments