PORTALBUANANEW.COM, TANJAB BARAT– Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (21/02/2026), petugas mengamankan delapan orang pelaku.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sifayung, S.Tr.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri S, S.H., dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai.
Peristiwa pengeroyokan ini menimpa korban atas nama Muhammad Amin Insiden terjadi pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. KH. Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Tipidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran di lapangan.
"Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar AKP Frans.
Identitas Para Pelaku
Dari delapan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur (14-16 tahun), sementara satu pelaku telah memasuki usia dewasa. Berikut rinciannya:
MN (15), warga Kel. Tungkal III.
PA (15), warga Kel. Sungai Nibung.
MR (16), warga Kel. Tungkal II.
RS (18), warga Kel. Tungkal Harapan.
MR (14), warga Kel. Tungkal IV Kota.
MH (15), warga Kel. Tungkal Harapan.
RA (14), warga Kel. Tungkal Harapan.
AN (14), warga Kel. Tungkal Harapan.
Barang Bukti
Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, yaitu:
1 (satu) lembar surat Visum et Repertum (VeR).
1 (satu) lembar baju milik korban.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.

0Comments