GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Hulu Merusak Lingkungan, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Hulu Merusak Lingkungan, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Table of contents
×



KAMPAR - Aktivitas penambangan emas ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di beberapa desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, seperti di Desa Batu Sasak. Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka karena aktivitas ini semakin terang-terangan dan merusak lingkungan.

Sungai yang dahulu dimanfaatkan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan tak lagi layak digunakan. "Kami meminta kepada pemerintah agar tidak diam saja ketika ada aktivitas tambang ilegal karena mencemari lingkungan dan berdampak kepada keselamatan warga sekitar," ujar salah satu warga setempat J (47). 

Warga Desa Batu Sasak mendesak agar pemerintah bisa menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan negara. Aktivitas petambang yang diduga berlangsung di Desa Batu Sasak tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Menurut Tokoh Masyarakat setempat, tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa mereka mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Aktivitas tambang ini berdampak negatif, mulai dari merusak fasilitas umum, hingga mencemari sungai,” katanya.

Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Sasak telah menjadi ancaman nyata dan melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di harapkan pada pemerintah Kabupaten Kampar agar segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi penambang ilegal tersebut dan Warga sangat berharap adanya langkah tegas dan konsisten dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini serta melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. (*)

0Comments