97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif

Logo KPPU

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda bernilai miliaran rupiah kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melakukan praktik penetapan bunga secara kolektif. Putusan tersebut menjadi salah satu perkara terbesar dalam industri teknologi finansial di Indonesia.

KPPU menyatakan para penyelenggara pinjaman daring tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya kesepakatan bersama dalam menentukan batas bunga pinjaman.

Dalam penyelidikannya, KPPU menemukan bahwa para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri menetapkan batas maksimum bunga harian secara kolektif. Kebijakan tersebut dinilai menghambat kompetisi sehat karena membuat tingkat bunga di pasar menjadi seragam dan mengurangi pilihan bagi konsumen.

Perilaku tersebut terjadi dalam periode 2020 hingga 2023. Selama kurun waktu itu, seluruh anggota asosiasi diduga mengikuti ketentuan bunga yang sama, sehingga mekanisme pasar tidak berjalan secara kompetitif sebagaimana mestinya.

KPPU menegaskan bahwa penetapan harga atau bunga seharusnya dilakukan secara independen oleh masing-masing pelaku usaha. Kesepakatan bersama terkait harga merupakan pelanggaran serius karena dapat mengarah pada praktik kartel dan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Meski demikian, pihak asosiasi fintech sebelumnya membantah adanya praktik kartel. Mereka menyatakan bahwa penetapan batas bunga dilakukan untuk melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi serta mengikuti arahan regulator sektor keuangan.

Namun, majelis komisi tetap menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di industri pinjaman daring. Atas dasar itu, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada seluruh perusahaan yang terbukti melanggar.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri fintech agar tidak melakukan kesepakatan harga atau kebijakan kolektif yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di Indonesia.

Also read
Copied!

Latest News

  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
  • 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran, KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif

Post a Comment