BENGKALIS. — Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.S. berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang berpotensi merusak kelestarian hutan serta menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.




0Comments