GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ditahan

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ditahan

Table of contents
×


MERANGIN – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin, Kamis (12/03/2026).

Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Merangin ke pihak kejaksaan usai digelarnya konferensi pers bersama awak media.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NK dan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa, para tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin Tri Sutrisno. SH, mengatakan, keputusan penahanan diambil untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.

“Karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi setelah dilakukan pemeriksaan, maka keempat tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tri kepada awak media.



Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merangin sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman Hukuman

Pasal 2 ayat (1):

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.


Wartawan           : ROLEX

0Comments