Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. Dalam kasus ini, KPK menduga yang bersangkutan meminta sejumlah fee proyek kepada para kontraktor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi, termasuk persiapan Lebaran. Permintaan tersebut diduga merupakan bagian dari praktik “ijon proyek” dalam sejumlah pekerjaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari pengaturan sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan yang digelar pada Februari 2026 di rumah dinas bupati, diduga terjadi pembahasan mengenai pembagian proyek kepada sejumlah rekanan.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak diduga menyepakati adanya permintaan fee atau “ijon” sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Setelah pembahasan tersebut, bupati disebut menuliskan inisial para kontraktor pada dokumen rekap pekerjaan fisik sebagai penanda pihak yang akan mengerjakan proyek tertentu.
KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang dari sejumlah kontraktor melalui perantara pejabat dinas terkait. Total uang yang diduga telah diserahkan mencapai sekitar Rp980 juta. Penyerahan dana tersebut berkaitan dengan beberapa proyek pembangunan, termasuk pekerjaan jalan, penataan kawasan stadion, hingga pembangunan pedestrian dan drainase.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di Bengkulu dan sekitarnya. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam pengaturan proyek pemerintah, sekaligus menambah daftar operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat daerah di Indonesia.
Sumber:
Kompas.com – “KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran” (11 Maret 2026).

0Comments