Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Selasa (10/03/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama tim, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berada di belakang rumah warga di Dusun Siluman A. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui berinisial R (42), warga Dusun VI Sidorukun, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta MHZ(25), warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka Miko Hardiansyah Rizki yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan lima bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka R. Selanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap R, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P yang berdomisili di wilayah Dusun Siluman A.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku berinisial P tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat berhasil diungkap. Ia juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saya mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang terus bekerja maksimal dalam mengungkap peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kasi Humas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Her)


0Comments