Merangin, Kamis (12/03/2026), Satreskrim Polres Merangin menggelar press release terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, yang berlangsung di halaman kantor Satreskrim Polres Merangin, Kamis (12/03/2026).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/271/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Merangin/Polda Jambi, tanggal 08 November 2024. Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana BOS pada periode Juni 2022 hingga Desember 2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
Nk(ek.Kepala SMA Negeri 6 Merangin)
WA (Bendahara Tahun 2022)
SP(Bendahara Tahun 2023)
Pb(Operator Dana BOS 2022–2023)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penangkapan maupun penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
Dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023.
Dokumen pengangkatan dan penetapan jabatan.
Cap stempel palsu.
Uang pengembalian sebesar Rp450.000.000.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401.
“Kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp706 juta lebih,” ujar Kasat Reskrim saat press release.
Dasar Hukum
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Sanksi Hukum
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut antara lain:
Pasal 2 Ayat (1): pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Merangin.
Wartawan : ROLEX


0Comments