GpzpTpr8TSY6GSApGfO5GSAoBY==
Light Dark
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini,

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini,

Table of contents
×


JAMBI – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM, menyoroti beredarnya isu dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di media sosial dan sejumlah media daring.

Dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi tersebut menilai sebagian informasi yang beredar cenderung mengarah pada penggiringan opini publik, bahkan ada yang mendekati ujaran kebencian yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Beberapa konten yang beredar seolah-olah sudah melakukan penilaian yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum,” ujar Dedek dalam rilis pers yang diterima, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip praduga tak bersalah, yakni seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tuduhan atau penilaian sepihak yang beredar di ruang publik dinilai tidak tepat.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin cerdas dalam memilah informasi, sehingga dapat membedakan antara fakta dan opini yang digiring tanpa dasar yang kuat.

Dedek juga mengingatkan pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam praktik jurnalistik. Berita harus berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara opini merupakan pandangan penulis yang harus disertai identitas yang jelas.

“Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, hal ini berpotensi melanggar UU ITE maupun KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Karena itu, Dedek mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial maupun media daring, serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Sumber : Diskominfo Provinsi Jambi

Wartawan : RK/RL

0Comments