Labuhanbatu, Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at (06/03/2026)
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dina(36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku berinisial ZH(39) yang merupakan kenalan korban datang ke rumah korban. Pada saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban. Karena adanya hubungan saling kenal dan rasa percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban telah berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga pada Januari 2026, ketika pihak keluarga mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu tidak berada lagi padanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin personel Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Kasi Humas.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.(Her)

0Comments