JAKARTA, 8 Maret 2026 — Tragedi longsornya tumpukan sampah di kawasan TPST Bantargebang yang berada di perbatasan Bekasi dan Jakarta kembali mengguncang publik. Insiden yang dipicu curah hujan ekstrem tersebut dilaporkan menimbun sejumlah armada truk sampah dan memicu korban jiwa, menambah daftar panjang persoalan serius dalam pengelolaan sampah metropolitan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak oleh bencana tersebut.
Menurut Joko, tragedi ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan juga menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang urgensi pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, manusiawi, dan berkelanjutan.
“Kami dari Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas tragedi longsor di TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Semoga para korban yang meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” ujar Joko dalam pernyataan resminya.
Joko menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah metropolitan, khususnya yang selama ini bertumpu pada TPST Bantargebang sebagai salah satu pusat pembuangan terbesar di Indonesia.
Ia menekankan bahwa tingginya volume sampah dari wilayah Jakarta yang setiap hari dibuang ke Bantargebang memerlukan standar keselamatan dan pengawasan yang jauh lebih ketat, terutama ketika kondisi cuaca ekstrem berpotensi memicu longsor pada gunungan sampah.
“Keselamatan para pekerja, pengemudi truk, serta masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu melakukan audit keselamatan, penguatan sistem mitigasi bencana, serta percepatan inovasi pengolahan sampah yang lebih modern,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan tragedi ini sebagai refleksi kolektif tentang krisis sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Menurutnya, tanpa perubahan pola konsumsi masyarakat dan reformasi kebijakan pengelolaan sampah, insiden serupa berpotensi kembali terjadi.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir. Kita membutuhkan perubahan dari hulu mulai dari pengurangan sampah, pengelolaan berbasis teknologi, hingga kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Joko berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak cepat melakukan investigasi dan penanganan menyeluruh, sekaligus memastikan perlindungan bagi para pekerja yang berada di garis depan pengelolaan sampah.
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi nyawa yang menjadi korban akibat sistem yang belum sepenuhnya aman,” tutupnya.
Peristiwa di TPST Bantargebang sekali lagi menegaskan bahwa di balik gunungan sampah kota besar, terdapat tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang tidak boleh diabaikan.

0Comments