Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Bangunan Sekolah
Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Bangunan Sekolah
Menggetarkan! Sabu 1,78 Gram Ditemukan di SD 6 Bilah Hulu: Satu Tersangka Diamankan, Dua Lainnya Kabur
📍 Gedung SD 6, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu | 🗓️ Rabu, 15 April 2026 | ⚖️ Status: 1 Tersangka Ditahan, 2 DPO, Barang Bukti Disita
LABUHANBATU – Sebuah pengungkapan kasus yang menggetarkan hati nurani masyarakat. Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil membongkar praktik transaksi narkotika yang berlokasi di **bangunan Sekolah Dasar (SD 6)** di Desa Perbaungan. Pada Rabu malam (15/4/2026), tim opsinal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting menangkap basah seorang pelaku berinisial IS alias Puput (32). Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di area pendidikan yang seharusnya steril tersebut.
👂 Laporan Warga Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga membenarkan bahwa pengungkapan ini murni berkat kepedulian masyarakat. Informasi mengenai lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba di dalam ruangan sekolah segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif pada malam hari.
"Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam salah satu ruangan sekolah. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Dalam aksi cepat itu, satu pelaku (IS alias Puput) berhasil diamankan, sementara dua rekannya sempat melarikan diri kegelapan malam dan kini sedang dalam pengejaran ketat kepolisian.
📦 1,78 Gram Sabu & Alat hisap Ditemukan di Ruang Kelas
Pelaku IS alias Puput (32), seorang buruh tani asal Desa Perbaungan, tidak menyangka aksinya terbongkar. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti yang mengindikasikan niat jual-beli, bukan sekadar pemakaian pribadi.
🚨 Daftar Barang Bukti:
- Narkotika Jenis Sabu: Berat bruto 1,78 gram.
- Alat Ukur/Pengambil: Pipet berbentuk sekop.
- Alat Kemasan: Sejumlah plastik klip kosong.
- Barang Pendukung: Bungkus rokok & uang tunai (diduga hasil transaksi).
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan jaringan dan penuntasan hukum.
🚔 Kapolres: "Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar di Area Pendidikan!"
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen tegas Polresta untuk membersihkan wilayah dari narkoba, terutama di lokasi sensitif seperti sekolah. Kasus ini menjadi bukti bahwa polisi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan yang mengancam masa depan anak-anak.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman," tegas Kasi Humas.
Kapolres juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. "Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal. Mari terus jaga lingkungan kita, terutama di sekitar sekolah, dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Kasus di SD 6 Bilah Hulu ini harus menjadi alarm bahaya bagi semua pihak: orang tua, guru, dan masyarakat sekitar. Narkoba tidak pandang tempat, bahkan ruang kelas pun bisa disusupi. Keberanian warga melaporkan kejadian ini adalah kunci keselamatan bersama. Mari wujudkan Labuhanbatu yang bersih narkoba, dimulai dari melindungi sekolah-sekolah kita.
Lokasi: Gedung SD 6, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu
Tersangka: IS alias Puput (32)
Barang Bukti: 1,78 gram Sabu, Pipet Sekop, Plastik Klip
Buronan: 2 Orang Pelarian (DPO)
Topik: Narkoba di Sekolah, Pengungkapan Polsek Bilah Hulu, Peran Informasi Warga, Perlindungan Generasi Muda



Post a Comment