Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.



Balai Makan .– Dugaan kejanggalan dalam administrasi pemerintahan desa mencuat di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Hal ini terungkap setelah beredarnya sebuah dokumen resmi berupa surat izin orang tua/wali/suami/istri untuk keperluan kerja ke luar negeri, yang memuat perbedaan nama pejabat kepala desa.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dokumen tertanggal 08 Juli 2024 tersebut mencantumkan nama Ade Saputra pada bagian pengesahan sebagai Kepala Desa Balai Makam.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hingga saat ini jabatan Kepala Desa Balai Makam disebut masih dijabat oleh Agushar.


Perbedaan ini memunculkan tanda tanya terkait keabsahan dokumen dimaksud, terutama karena surat tersebut digunakan untuk kepentingan administratif resmi, yakni sebagai salah satu syarat bagi calon pekerja migran Indonesia dalam skema Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang.


Sejumlah pihak menilai, apabila benar tidak terdapat dasar hukum seperti surat keputusan (SK) pengangkatan, penunjukan sebagai pelaksana tugas (Plt), atau bentuk pendelegasian kewenangan lainnya kepada nama yang tercantum dalam dokumen, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang serius.


“Perlu ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan menandatangani dokumen tersebut atau tidak,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Desa Balai Makam, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait perbedaan nama tersebut.


Secara hukum, penggunaan nama pejabat dalam dokumen resmi tanpa dasar kewenangan yang sah dapat berimplikasi pada persoalan administratif, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang. 


Namun demikian, penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut,masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera ditelusuri secara transparan oleh instansi berwenang, guna menjaga integritas administrasi pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang menggunakan dokumen tersebut.(sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.
  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.
  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.
  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.
  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.
  • Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Nama Kepala Desa dalam Dokumen Resmi Berbeda dengan Pejabat Aktif.

Post a Comment