Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.


BENGKALIS — Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diduga marak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seperti terpantau di SPBU Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11 Kec.Bathin Solapan, sebuah kendaraan bak terbuka yang dimodifikasi terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar pada malam hari, memicu kecurigaan masyarakat terkait aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.


Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Warga sekitar menilai aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan luput dari pengawasan, meski regulasi terkait distribusi BBM subsidi sudah sangat jelas dan tegas. Dugaan adanya praktik pelangsiran—yakni pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk dijual kembali—dinilai merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.


Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas menyebutkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat kecil, nelayan, dan sektor usaha mikro. Setiap bentuk penyelewengan, termasuk pelangsiran dan penimbunan untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran hukum.


Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Reskrim Polres Bengkalis, dalam menindak praktik yang dinilai sudah berlangsung lama ini,warga berharap tidak ada pembiaran, apalagi dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi ilegal tersebut.


Ketika Awak media dilapangan malam sambil istirahat duduk di salah satu warung di seputaran SPBU tersebut menyampaikan “Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami minta APH serius turun tangan, jangan hanya razia sesaat tanpa tindak lanjut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Pengawasan internal SPBU juga menjadi sorotan. Pihak pengelola diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di area mereka, serta wajib mematuhi aturan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan aktivitas pelangsiran tersebut. Namun publik menegaskan, penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.

Also read
Copied!

Latest News

  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.
  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.
  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.
  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.
  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.
  • Diduga Pelangsiran BBM Subsidi Kembali Marak di Jalur Duri–Dumai, APH Diminta Bertindak Tegas.

Post a Comment