DPC AWI Soroti Supervisor Indomaret Balai Jaya: Ancam Lapor PT BSP, Project Manager: "Silakan Laporkan, Kami Punya Dasar Hukum!"
DPC AWI Soroti Supervisor Indomaret Balai Jaya: Ancam Lapor PT BSP, Project Manager: "Silakan Laporkan, Kami Punya Dasar Hukum!"
Sengketa Parkir Paket D: Klaim Sudah Bayar Pajak vs Kewajiban Retribusi Daerah, Mana yang Benar?
📍 Indomaret Paket D, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir | 🗓️ Selasa, 15 April 2026 | ⚖️ Status: Sengketa Retribusi Parkir & Ancaman Laporan Polisi
ROKAN HILIR – Ketegangan terjadi di depan gerai Indomaret wilayah Paket D, Kecamatan Balai Jaya. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyoroti sikap keras seorang supervisor Indomaret yang mengancam akan melaporkan PT Balam Sukses Perkasa (PT BSP), pengelola parkir resmi pemenang tender 2026, kepada pihak berwajib. Konflik memanas setelah juru parkir (seorang ibu) yang bertugas berdasarkan Surat Edaran Dishub terus-menerus mendapat teguran untuk berhenti beroperasi, meski telah menjelaskan bahwa ini adalah program Pendapatan Asli Daerah (PAD).
😡 Teguran Keras & Ancaman Laporan: "Kami Sudah Bayar Pajak!"
Masalah bermula ketika PT BSP, sebagai pemenang tender parkir tahun 2026, melayangkan surat edaran dari Dishub ke para pelaku usaha. Karena tidak ada respons selama seminggu, PT BSP menempatkan juru parkir di lokasi strategis termasuk Indomaret. Seorang ibu juru parkir kerap mendapat teguran kasar dari karyawan dan supervisor agar menghentikan aktivitasnya, namun ia tetap menjalankan tugas demi PAD Kabupaten Rokan Hilir.
"Saya mengaku pihak kami sudah membayar pajak ke Bapenda, kenapa lagi ada parkir di Indomaret?" ujar Sugianto, perwakilan pihak Indomaret, melalui telepon seluler pada 15/4/2026, sambil mengancam akan melaporkan PT BSP ke aparat.
Merespons keresahan tersebut, Mahluddin Ritonga, Project Manager PT BSP yang juga menjabat sebagai Ketua DPC AWI Rohil, langsung menerima tantangan tersebut dengan kepala dingin.
🛡️ "Silakan Lapor! Ini 5 Dasar Hukum Kami": Tantangan Mahluddin Ritonga
Menanggapi ancaman laporan, Mahluddin Ritonga menegaskan bahwa aktivitas parkir yang dilakukan PT BSP adalah sah dan sesuai regulasi. Ia mempersilakan pihak Indomaret untuk melaporkan jika merasa dirugikan, sembari membeberkan payung hukum yang kuat:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat & Daerah.
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak & Retribusi Daerah.
- Perda Kab. Rohil No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak & Retribusi Daerah.
- Perbup Rohil No. 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum (Parkir Tepi Jalan).
Mahluddin menekankan bahwa tuduhan "pungli" adalah tidak berdasar selama operasi berjalan sesuai Perda. Ia justru balik mempertanyakan jenis pajak apa yang sebenarnya dibayarkan oleh Indomaret.
📄 Tantangan Terbuka: Tunjukkan Bukti Bayar Pajak Parkir!
Inti permasalahan terletak pada perbedaan jenis kewajiban. Mahluddin Ritonga menjelaskan bahwa jika Indomaret mengklaim sudah membayar pajak, mereka harus memperjelas jenis pajaknya. Apakah itu Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, atau memang Pajak Parkir?
"Kalau memang Indomaret membayar pajak parkir, maka seharusnya mereka menunjukkan bukti pembayaran tersebut ke PT BSP agar tidak terjadi salah paham di lapangan antara juru parkir dan pelaku usaha," tegas Mahluddin.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada Bapenda Kabupaten Rokan Hilir belum berhasil terhubung, sehingga validitas klaim pembayaran pajak oleh pihak Indomaret masih menunggu klarifikasi resmi dinas terkait.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Rokan Hilir. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan memberikan kejelasan: apakah pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban pajak parkirnya, ataukah masih terdapat celah yang menyebabkan dualisme pemahaman di lapangan. Tanpa kejelasan ini, potensi gesekan antara pengelola parkir resmi dan pelaku usaha akan terus berulang.
Lokasi: Indomaret Paket D, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir
Pihak Terlibat: Supervisor Indomaret (Sugianto), PT BSP (Mahluddin Ritonga)
Isu Utama: Sengketa Retribusi Parkir, Klaim Pembayaran Pajak, Ancaman Laporan Polisi
Status Konfirmasi: Bapenda Rohil Belum Terhubung
Topik: Konflik Parkir Rohil, Retribusi Daerah, Transparansi Pajak, Peran AWI, Tender Parkir 2026



Post a Comment