Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi

Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
"KDRT Bukan Aib, Laporkan! Pelaku Diproses Pasal 44 UU PKDRT"

📍 Mandau, Kab. Bengkalis | 🗓️ Senin, 14 April 2026 | ⚖️ Status: Pelaku Diamankan, Proses Hukum Berjalan

BENGKALIS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial R.M. (27) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri. Korban yang tidak tinggal diam segera melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.

😡 Kronologi: Emosi Memuncak, Kekerasan Terjadi

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari persoalan rumah tangga. Korban sebelumnya sempat meninggalkan rumah dan menginap di kediaman orang tuanya karena merasa kecewa dengan sikap suaminya. Saat kembali ke rumah, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

"Pelaku menarik tangan saya secara paksa, menyeret keluar rumah, mencakar, hingga meludahi wajah. Bahkan saya diusir dan diantar kembali ke rumah orang tua," ungkap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

⚖️ Penegakan Hukum

🚔 Pelaku Diamankan, Diproses Sesuai UU PKDRT

Kapolsek Mandau, Primadona, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban, setelah tim opsinal menerima informasi keberadaan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tegas Kapolsek.

💜 Jangan Diam! KDRT Bisa Dilaporkan Kapan Saja

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Langkah ini penting untuk mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

  • ✅ KDRT bukan aib keluarga, melainkan tindak pidana
  • ✅ Korban berhak mendapat perlindungan hukum & psikologis
  • ✅ Laporan dapat dilakukan secara rahasia & aman
  • ✅ Saksi atau keluarga juga dapat melaporkan atas nama korban

"Menyelesaikan masalah rumah tangga harus dengan cara bijak, tanpa kekerasan. Emosi boleh memuncak, tapi tangan tidak boleh naik," pesan Kapolsek.

🆘 Butuh Bantuan? Laporkan Sekarang!

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga,
jangan ragu untuk segera mencari bantuan.

📞 Call Center Polisi: 110
🚔 Polsek Mandau: Hubungi langsung atau datang ke Mapolsek
🏥 UPTD PPA Dinas PPPA: Layanan pendampingan korban

Identitas pelapor & korban dijamin kerahasiaannya.


Lokasi: Jalan Jawa, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Riau
Pihak Terlibat: Korban (Inisial), Pelaku R.M. (27), Kapolsek Mandau Primadona, S.I.K., M.Si., Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Dasar Hukum: Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Status: Pelaku diamankan, proses penyidikan berlangsung
Topik: KDRT, Kekerasan Terhadap Perempuan, Penegakan Hukum, Perlindungan Korban
Also read
Copied!

Latest News

  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi
  • Emosi Memuncak, Suami Aniaya Istri di Mandau – Pelaku Diamankan Polisi

Post a Comment