Kantor Lurah Sei Pelunggut Biarkan Bendera Berkibar Malam Hari, Diduga Hina Simbol Negara
Kantor Lurah Sei Pelunggut Biarkan Bendera Berkibar Malam Hari, Diduga Hina Simbol Negara
"Bendera Simbol Kehormatan, Bukan Hiasan yang Dibiarkan Tanpa Perawatan"
📍 Kantor Lurah Sei Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepri | 🗓️ Senin, 14 April 2026 | 🚩 Status: Dugaan Pelanggaran UU Bendera
BATAM – Sangat disayangkan, bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara dibiarkan berkibar hingga malam hari di Kantor Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Padahal, bendera negara seharusnya diperlakukan dengan penuh hormat sesuai ketentuan undang-undang. Masyarakat menilai tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap simbol perjuangan para pahlawan.
⚖️ Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU No. 24 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera Merah Putih seharusnya dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
"Jika bendera dibiarkan terpasang pada malam hari tanpa pencahayaan yang cukup atau tujuan khusus, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan bendera negara."
Sanksi yang dapat dikenakan:
- ⚠️ Teguran: Dari aparat setempat (RT/RW/Kepolisian)
- ⚖️ Pidana/Denda: Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 (Pasal 24)
- ❗ Denda hingga Rp500 juta: Jika bendera dibiarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam
*Pengecualian: Bendera boleh dikibarkan malam hari jika disertai pencahayaan yang cukup agar tetap terlihat jelas.
😔 "Sangat Miris, Bendera Dibiarkan Tanpa Perawatan"
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media pada pukul 22.12 WIB, Senin (14/4/2026), menyampaikan kekecewaannya:
"Abang lihat sendiri lah, bendera Merah Putih dibiarkan begitu saja seperti tidak terurus. Padahal itu simbol negara Indonesia. Tidak menghargai jasa para pahlawan kita yang berkorban jiwa raga untuk memerdekakan Indonesia.
Tapi hari ini kita sangat miris. Di instansi pemerintah, di Kantor Lurah Sei Pelunggut, bendera dibiarkan begitu saja tanpa penerangan yang cukup. Bukan kali ini saja, bang. Itu memang dibiarkan saja. Bisa kita lihat juga, kantor lurah ini kusam, dinding tidak dicat, berjamur, dan plang kantor lurah pun lihat sendiri, tak ada lagi hurufnya. Sangat miris sekali kita melihatnya.
Tapi kalau bendera Merah Putih ini dibiarkan saja, adalah suatu penghinaan bagi negara kita. Harap ada teguran, jangan dibiarkan saja. Padahal yang bekerja di kantor lurah itu makan gaji dari negara, tapi kok lambang negara diduga dihina? Kalau kita lihat, ini penghinaan betul."
Warga juga menyoroti kondisi fisik gedung kantor yang dinilai tidak terawat, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap fasilitas pelayanan publik.
📱 Tanggapan Lurah: "Terima Kasih, Ditindaklanjuti"
Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (14/4/2026), Rasman Apandi, Lurah Sei Pelunggut, memberikan respons singkat:
"Terima kasih, ditindaklanjuti."
Masyarakat berharap tindak lanjut yang dimaksud tidak hanya berupa janji, tetapi diwujudkan dalam bentuk perbaikan nyata: perawatan bendera yang layak, pengecatan gedung, dan peningkatan kualitas pelayanan kantor lurah sebagai ujung tombak pemerintahan desa.
🇮🇩 Menghormati Bendera = Menghormati Negara
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain.
Ia adalah simbol darah dan suci, perjuangan dan persatuan.
Merawatnya adalah kewajiban setiap warga negara, terutama aparatur pemerintah.
- Dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam
- Jika malam hari, wajib disertai pencahayaan yang memadai
- Dalam kondisi bersih, tidak kusam, robek, atau luntur
- Tiang bendera kokoh dan terawat
- Tidak digunakan untuk keperluan komersial atau hiasan pesta
"Bendera yang terawat mencerminkan bangsa yang menghargai sejarahnya."
Lokasi: Kantor Lurah Sei Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau
Pihak Terkait: Lurah Rasman Apandi, Masyarakat Sei Pelunggut, Awak Media
Dasar Hukum: UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan
Isu Utama: Dugaan Pelanggaran Protokol Bendera, Kondisi Fasilitas Kantor Lurah
Topik: Simbol Negara, Tata Kelola Pemerintahan Desa, Partisipasi Masyarakat, Akuntabilitas Publik



Post a Comment