KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas



Batam, 11 April 2026 – Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) melaporkan aktivitas cut and fill (pematangan lahan) yang diduga ilegal di wilayah RT 03 RW 011 Kampung Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih terus berlangsung hingga malam hari.

Pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026), kegiatan tersebut terlihat masih berjalan hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Alat berat tampak terus beroperasi memotong bukit, sementara truk pengangkut tanah hilir mudik untuk keperluan penimbunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga milik PT Mega Indah.

Koordinator KMPK, Sandi Jambak, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan.

"Kami meminta jajaran Dirkrimsus Polda Kepri untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam jangan tutup mata. Kami juga mempertanyakan pengawasan dari BP Batam," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (11/4/2026).

Sandi menilai, kecil kemungkinan aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan aparat dan pemerintah setempat.

"Apakah tiga instansi ini tidak tahu? Rasanya tidak mungkin. Dari pihak kepolisian ada Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat lurah, dan di pemerintahan ada RT/RW. Jika ini terus berjalan, patut diduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk memperparah risiko banjir di Kota Batam.

"Jika dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan dan merugikan daerah karena tidak ada pemasukan pajak. Saat ini Batam juga sedang menghadapi persoalan banjir," tambahnya.

KMPK juga menyoroti maraknya aktivitas penimbunan di wilayah Sagulung, termasuk di sekitar kawasan industri dan area wisata.

"Kami melihat ada penimbunan bakau di kawasan industri Horizon hingga arah PT Marcopolo, bahkan sampai merusak destinasi wisata di sekitar Kebun Wisata Citra. Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.

Lebih lanjut, KMPK meminta aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menjalankan tugas secara maksimal dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.

Jika tidak ada tindakan tegas, KMPK menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.

"Kami akan menggandeng yayasan lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan. Selain itu, kami juga akan melakukan aksi damai jika aktivitas ini terus berjalan," tutup Sandi.


Also read
Copied!

Latest News

  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas
  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas
  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas
  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas
  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas
  • KMPK desak Dirkrimsus Polda Kepri dan DLH hentikan Aktivitas cut and Fiil ilegal SEI Aleng yang beroperasi malam hari demi kelabui petugas

Post a Comment