LPK Citra Mandiri Terima Pengaduan Nasabah terhadap PT BPR NBP 24 Duri Mandau
Dalam surat resmi bernomor 103/LPK-CM/10/IV/2026, LPK Citra Mandiri menyampaikan bahwa pengadu merupakan debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp250 juta berdasarkan perjanjian kredit tahun 2023. Namun, pihak bank diduga tidak memberikan salinan dokumen penting seperti Surat Perjanjian Kredit, Akta Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan kepada nasabah.
Selain itu, pengadu juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima ringkasan perjanjian, sehingga tidak memahami secara menyeluruh hak dan kewajibannya. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas dan jujur.
Permasalahan semakin berkembang ketika pengadu mengalami keterlambatan pembayaran selama empat bulan akibat penurunan kondisi ekonomi. Meskipun telah mengajukan restrukturisasi kredit sebagai bentuk itikad baik, pihak bank tetap meminta pembayaran sebesar Rp8 juta secara tunai, yang terdiri dari denda, bunga, dan pokok.
Pengadu juga mengaku mendapatkan tekanan melalui somasi dari kuasa hukum bank yang menuntut pelunasan tunggakan sebesar lebih dari Rp23 juta dalam waktu tujuh hari. Kondisi ini membuat pengadu merasa terintimidasi dan keberatan atas tuntutan tersebut.
Menanggapi hal ini, LPK Citra Mandiri menilai adanya dugaan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa tindakan intimidatif atau pemasangan plang secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPK Citra Mandiri berencana melakukan mediasi antara pihak bank dan pengadu guna mencari solusi terbaik atas permasalahan kredit macet tersebut. Jika tercapai kesepakatan, khususnya terkait permintaan pengadu untuk memasukkan pembayaran Rp8 juta ke dalam restrukturisasi kredit, maka perkara dianggap selesai.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, LPK Citra Mandiri membuka kemungkinan untuk menyampaikan hasil pengawasan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua LPK Citra Mandiri, Syahril Agoes, menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.


Post a Comment