Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi

Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
PT Balam Sukses Perkasa Rekrut Warga Setempat: Dari Pengangguran Jadi Juru Parkir Profesional

📍 Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil) | 🗓️ Minggu, 12 April 2026 | 💰 Agenda: Optimalisasi PAD & Penertiban Parkir

BAGAN SINEMBAH – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) terus genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran. Langkah strategis dilakukan dengan menata manajemen parkir yang tertib, aman, dan terintegrasi bersama lalu lintas. Pada tahun 2026, PT Balam Sukses Perkasa (BSP) resmi menjadi pemenang tender yang bermitra dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengelola area parkir di titik-titik strategis, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.

⚖️ Dasar Hukum Kuat: Sinergi Dishub & PT BSP

Penataan ini bukan tindakan spontan, melainkan berdasarkan kontrak kerjasama dan addendum yang sah antara Dishub Rohil (diwakili Kadishub Burhanuddin) dengan Direksi PT BSP (Hamzah Rambe, SH., MH. & Masridodi Mangunsong). Operasional ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 898 Tahun 2025 tentang penetapan skema tarif kontribusi/retribusi.

Kantor operasional PT BSP telah berdiri di Jalan Nuri, Pematang Durian, Balam Sempurna Kota, siap melayani dan menertibkan parkir demi kenyamanan bersama.

👷‍♀️ Memberdayakan Masyarakat Lokal

🙏 Kisah Ibu Irma: Dari Pengangguran Menjadi Tulang Keluarga

Salah satu dampak nyata program ini adalah penyerapan tenaga kerja lokal. Ibu Irma, seorang juru parkir (jukir) di wilayah Paket D (Indomart, Alfamart, Late Coffee), mengaku sangat bersyukur.

"Terima kasih buat Pemkab Rokan Hilir, khususnya PT Balam Sukses Perkasa atas kepercayaan kepada saya untuk bergabung sebagai juru parkir demi melangsungkan kehidupan saya bersama anak-anakku," terang Ibu Irma penuh haru.

Cerita Ibu Irma adalah bukti bahwa optimalisasi PAD tidak hanya soal angka di laporan keuangan, tetapi juga tentang napas kehidupan bagi keluarga prasejahtera di Rokan Hilir.

📜 5 Landasan Hukum Operasional Parkir

Mahluddin Ritonga, Project Manager PT BSP, menegaskan bahwa penempatan juru parkir adalah wujud komitmen menyukseskan program PAD demi kelancaran roda pemerintahan daerah. Ia merinci dasar hukum yang kuat:

  • 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • 2. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • 3. PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
  • 4. Perda Kab. Rohil No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • 5. Perbup Rohil No. 27 Tahun 2025 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Jasa Umum (Parkir Tepi Jalan).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (12/4/2026), aktivitas juru parkir di objek vital seperti Indomart, Alfamart, dan Late Coffee di Kecamatan Balai Jaya berjalan tertib dan profesional. Para jukir bertugas dengan rapi, mewujudkan tanggung jawab mereka sebagai karyawan PT BSP dalam mendukung ketertiban umum dan kontribusi bagi daerah.

Lokasi: Kecamatan Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau
Tanggal: 12 April 2026
Pengelola: PT Balam Sukses Perkasa (BSP) & Dishub Rohil
Narasumber: Mahluddin Ritonga (Project Manager PT BSP), Ibu Irma (Jukir)
Topik: Optimalisasi PAD Rohil, Penertiban Parkir, Penyerapan Tenaga Kerja, Regulasi Retribusi Daerah
Also read
Copied!

Latest News

  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi
  • Pemkab Rokan Hilir Optimalisasi PAD Lewat Penataan Parkir Terintegrasi

Post a Comment