Polemik Lahan Koperasi Merah Putih di Desa Pungut Mudik Tuai Keberatan Ahli Waris
Polemik Lahan Koperasi Merah Putih di Desa Pungut Mudik Tuai Keberatan Ahli Waris
Kades Diduga Tunjuk Lokasi Sepihak: "Tanah Bukan Aset Desa, Kami Menuntut Keadilan!"
📍 Desa Pungut Mudik, Kab. Kerinci | 🗓️ Minggu, 13 April 2026 | ⚖️ Status: Sengketa Lahan & Protes Ahli Waris
KERINCI – Rencana mulia pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Pungut Mudik justru berujung polemik tajam. Kepala Desa (Kades) Kasmir diduga kuat menunjuk lokasi pembangunan tanpa koordinasi dengan pemilik sah tanah, memicu gelombang protes dari para ahli waris. Lahan yang diklaim bukan aset desa ini kini menjadi pusat sengketa, di mana ahli waris menuntut penghentian pembangunan dan pemeriksaan transparan terhadap legalitas proyek tersebut.
😡 "Sangat Tidak Setuju": Ahli Waris Tolak Pembangunan Sepihak
Para ahli waris menyampaikan keberatan keras atas tindakan pemerintah desa yang dinilai mengabaikan hak kepemilikan pribadi. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat sah dan bukan tanah kas desa.
"Kami sebagai pemilik tanah sangat tidak setuju dengan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tanah kami. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan," tegas perwakilan ahli waris dengan nada tinggi.
Menurut mereka, seharusnya Kades mengedepankan musyawarah dan komunikasi intensif sebelum mengambil keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak properti warga.
📜 Keputusan Terburu-buru Tanpa Dasar Hukum
Ahli waris menilai keputusan pembangunan ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan aspek legalitas kepemilikan tanah. Dalam sistem pemerintahan desa, penggunaan lahan pihak ketiga untuk fasilitas umum wajib melalui mekanisme ganti rugi, hibah, atau sewa yang disepakati bersama, bukan pengambilan sepihak.
"Mereka meminta agar pembangunan tidak dilakukan di tanah kami. Ini adalah hak mutlak kami sebagai pemilik sah yang dilindungi undang-undang," tandas ahli waris.
📢 Tuntutan Mendesak: Pemkab Kerinci Harus Turun Tangan!
Eskalasi masalah ini mendorong ahli waris untuk meminta intervensi langsung dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Mereka mendesak dinas terkait dan bupati untuk segera meninjau lokasi dan melakukan audit terhadap kasus ini.
"Kami berharap ada pemeriksaan terhadap latar belakang pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Pungut Mudik. Jangan sampai ada kepentingan terselubung di balik pembangunan ini," pungkas ahli waris penuh curiga.
Mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menolak segala bentuk intimidasi atau pemaksaan.
Polemik ini menjadi ujian bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa di Kerinci. Masyarakat mengharapkan penyelesaian yang adil, di mana hak pemilik tanah dihormati dan proses pembangunan fasilitas umum tidak boleh mengorbankan hak privat warga. Tanpa kejelasan status lahan dan persetujuan pemilik, proyek ini berpotensi besar menjadi sengketa berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Lokasi: Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi
Pihak Terlibat: Kades Kasmir, Ahli Waris Tanah, Pengurus Koperasi Merah Putih
Isu Utama: Sengketa Lahan, Pembangunan Sepihak, Transparansi Desa
Tuntutan: Penghentian Pembangunan, Pemeriksaan Pemkab Kerinci
Topik: Polemik Koperasi Desa, Hak Atas Tanah, Konflik Agraria Kerinci, Akuntabilitas Kades


Post a Comment