Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar Diringkus
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar Diringkus
Operasi Kilat di Batang Asam: 208 Gram Sabu Disita, Tersancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
📍 Desa Sri Agung, Kec. Batang Asam, Tanjab Barat | 🗓️ Jumat, 10 April 2026 | ⚖️ Status: Dua Tersangka Ditahan, Jaringan Dicari
TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali mematahkan jaringan pengedar narkotika. Pada Jumat malam (10/4/2026), tim opsinal yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan berhasil mengamankan dua pria berinisial SN (39) dan SO (56) bersama barang bukti signifikan berupa 208,69 gram shabu. Penggerebekan di Desa Sri Agung ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
👂 Informasi Warga Kunci Pembongkaran Kasus
Operasi ini bermula dari laporan warga pada awal April 2026 terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sri Agung. Selama sepuluh hari, tim Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan eksekusi pada Jumat malam.
Saat digerebek di sebuah rumah milik inisial RO, kedua pelaku tak sempat melarikan diri. Petugas menemukan narkotika disembunyikan dalam karung, lengkap dengan alat hisap (bong) yang tergeletak di depan mereka, membuktikan aktivitas penyalahgunaan sedang berlangsung.
📦 208 Gram Shabu & Alat Perdagangan Narkoba
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH. MH. merinci barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka. Jumlah ini tergolong besar untuk tingkat pengedar lokal, berpotensi menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal.
🚨 Daftar Barang Bukti:
- Narkotika Jenis Shabu: Berat bruto 208,69 gram (0,2 kg).
- Alat Ukur: 1 unit timbangan digital (indikasi perdagangan).
- Alat Kemasan: 2 plastik klip besar berisi plastik klip kosong.
- Alat Komunikasi: 1 HP Samsung (hitam) & 1 HP Redmi (biru).
- Alat Konsumsi: 1 bong (alat hisap) & 4 korek api gas.
- Barang Gerak: 1 unit sepeda motor Honda Beat (BH 6163 OA).
- Uang Tunai: Rp100.000,- (diduga hasil transaksi).
Kedua tersangka, SN (39) warga Desa Rawa Medang dan SO (56) warga Desa Sri Agung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk pengembangan jaringan di atasnya.
⚖️ Jeratan Hukum: Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
Atas perbuatannya menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar (lebih dari 5 gram), kedua tersangka diancam hukuman sangat berat sesuai regulasi terbaru:
- Pasal Utama: Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal.
- Pasal Alternatif: Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya," tegas Kasat Resnarkoba.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan narkoba di Tanjab Barat. Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Masyarakat diminta terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejanggalan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.
Lokasi: Desa Sri Agung, Kec. Batang Asam, Kab. Tanjung Jabung Barat
Tersangka: SN (39) & SO (56)
Barang Bukti: 208,69 gram Shabu, Timbangan Digital, 2 HP, Motor, Bong
Dasar Hukum: Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, KUHP Baru
Topik: Pengungkapan Narkoba, Satresnarkoba Tanjab Barat, Peredaran Shabu, Hukuman Mati Narkoba, Sinergi Polisi-Warga


Post a Comment