Putusan 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Narkoba Divonis PN Merangin
Merangin – Majelis hakim Pengadilan Negeri Merangin menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkotika dalam sidang putusan.
Terdakwa pertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) secara primair. Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 200 hari. Barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai, sementara biaya perkara dibebankan sebesar Rp2.000.
Sementara itu, terdakwa lainnya berinisial RMZ juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 secara primair. Ia dijatuhi pidana penjara disertai denda yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 30 hari. Barang bukti berupa sepeda motor turut diamankan dan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.
Sumber : kejari merangin
Wartawan ; ROLEX



Post a Comment