Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
Modus Cerdik Terbongkar: 35 Gram Sabu Ditemukan Tersembunyi di Septic Tank

📍 Kecamatan Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu | 🗓️ Selasa, 7 April 2026 | ⚖️ Status: Tersangka Ditahan, Jaringan Dicari

LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mematahkan modus operandi pengedar narkotika. Pada Selasa malam (7/4/2026), tim opsinal berhasil mengungkap peredaran sabu di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Bilah Barat. Seorang pria berinisial CW (28) diamankan bersama barang bukti signifikan seberat 35 gram yang sempat disembunyikan di tempat tak terduga: dalam septic tank.

👂 Informasi Warga Kunci Pembongkaran Kasus

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan cepat dilakukan setelah petugas menerima informasi terpercaya dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Ini membuktikan bahwa mata dan telinga warga adalah senjata utama kepolisian dalam mendeteksi kejahatan terselubung.

🔍 Modus Penyembunyian Unik

🚽 Dibalut Lakban & Ditanam di Septic Tank

Saat dilakukan penggeledahan di kamar penginapan, petugas tidak langsung menemukan barang bukti. Kecurigaan muncul hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan ekstra. Hasilnya mengejutkan: narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam septic tank, dibalut rapat dengan lakban kuning untuk mengelabui penciuman anjing pelacak dan penggeledahan biasa.

📦 Barang Bukti Disita:

  • 1 Bungkus Plastik Klip Besar: Berisi diduga sabu dengan berat bruto 35 gram.
  • 1 Plastik Klip Kosong: Alat bantu pengemasan.
  • 1 Balutan Lakban Kuning: Sisa pembungkus yang digunakan untuk menyembunyikan barang di septic tank.

Tersangka CW mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari jaringan yang belum diketahui identitasnya. Polisi kini gencar melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya.

🛡️ Kapolres: "Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba!"

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan CW pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas IPTU Arwin, S.H. (Plt. Kasi Humas) mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya.

Saat ini, tersangka CW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkotika, apalagi dengan jumlah barang bukti yang cukup besar (35 gram) yang mengarah pada pasal pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu (Her)
Lokasi: Penginapan, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu
Tersangka: CW (28), Warga Bilah Barat
Barang Bukti: 35 gram Sabu (ditemukan di septic tank)
Topik: Pengungkapan Narkoba, Modus Septic Tank, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Anti Narkoba, Sinergi Polisi-Warga
Also read
Copied!

Latest News

  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar di Penginapan

Post a Comment