Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi Satu Pelaku Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi
Satu Pelaku Diamankan
Labuhanbatu, Kamis (03/04/2026) | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
🚨 INFO PENGUNGKAPAN:
👤 Tersangka: IHS (33), Kec. Rantau Selatan
📍 Lokasi: THM The Blues Karaoke, Jl. H. Adam Malik, Rantau Utara
🕒 Waktu Penangkapan: Minggu, 29 Maret 2026
💊 Barang Bukti: Pil Ekstasi (Red Bull, Kodok, Rolex), Sabu 1,43g, Bong
💰 Uang Diamankan: Rp974.000 + Barang Elektronik
🔍 Pengedar: RK (Masih Dalam Penyelidikan)
LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke, Jl. H. Adam Malik, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, pada Kamis (3/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IHS (33), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (29/3/2026). Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis pil ekstasi dengan beragam merk dan warna, di antaranya pil merk Red Bull, Kodok, dan Rolex, serta pecahan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan kaca pirek berisi diduga sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp974.000.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kepada pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian."
— AKP Hardiyanto, S.H., M.H. (Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengembangkan jaringan yang terlibat.
⚠️ PERINGATAN KERAS:
Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa.
Setiap bentuk penyalahgunaan, peredaran, atau kepemilikan narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pengedar besar.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif.
🛡️ Labuhanbatu Bersih Narkoba
Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika.
Laporkan segera ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
#LabuhanbatuBersihNarkoba #StopNarkoba #PolriPresisi



Post a Comment