Polres Labuhanbatu MenggelarPress Release Penanganan Kasus Secara Bersama - sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang
Polres Labuhanbatu menggelar Press Release penanganan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu 01/04/2026.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si diwakilkan Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS. Simbolon, S.H dan Kasat Reskrim AKP M.JIHAD FAJAR BALMAN S.Tr.K., S.I.K memimpin jalannya Press Release yang dihadiri Para Insan Pers, Kepala lingkungan Sirandorung Ujung dan Perwakilan Masyarakat.
Kompol PS. Simbolon menjelaskan release terkait adanya Virall penangkapan terduga pelaku Pengerusakan mobil tadi malam, bahwa laporan polisi dan barang bukti terkait penangkapan terduga pelaku Pengerusakan sudah ada, Supaya kita bisa meluruskan berita virall tadi malam dan kronologis kejadian akan dijelaskan Pak Kasat Reskrim.
AKP Jihad menjelaskan Kejadian bermula dengan adanya LP Nomor : LP /B/ 234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tgl 10 Februari 2026 dengan pelapor Krisdian Roni Tua Purba, Bahwa 10 Februari 2026 pukul 03.00 Wib di Jln. Manaf Lubis telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa 1 unit mobil (sembari memperlihatkan barang bukti elektronik berupa Video).
Pada awalnya korban melakukan komunikasi dengan 1 orang perempuan melalui medsos dan sepakat bertemu di Jln. Manaf Lubis, Karena korban merasa perempuan yang dijumpai tidak sesuai dengan foto yang berada di media sosial korban keberatan dan membatalkan serta korban hendak pulang namun pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang.
Berhubung korban tidak mau memberikan uang sehingga terjadi cekcok mulut hingga pelaku melakukan pelemparan kaca belakang mobil korban hingga pecah dan Kasat Reskrim menegaskan terduga pelaku inisial AA alias Dedek pada saat diamankan tidak ada dianiaya.
Adapun penjelasan Kepala lingkungan yang bernama Panolongi Pasaribu terduga pelaku AA alias DEDEK datang ke lingkungan Sirandorung Ujung tidak ada melaporkan diri kepada Kepling, sering melakukan keributan dilingkungan Sirandorung Ujung dan kami sudah 3 kali menangani masalah yang dibuat AA alias Dedek dan juga keluarga atau kelompoknya sangat meresahkan di lingkungan kami.
Penyampaian perwakilan masyarakat Lingkungan Sirandorung Ujung bernama Dian Permana yang berprofesi Ojek onlie
AA alias Dedek dan kelompok menyediakan prostitusi melalui aplikasi Michat dimana pernah seorang pemuda melapor kepada saya pernah memesan perempuan melalui Michat namun tidak sesuai gambar dengan yang aslinya, Sehingga pemuda tersebut membatalkan pesanannya namun pelaku marah marah dan meminta uang sejumlah Rp.150.000. tutupnya.
Kasat Reskrim menambahkan komitmen Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus sesuai prosedur, profesional, transparan dan berkeadilan.(Her)





Post a Comment