Praperadilan Tersangka AA Kasus Pelemparan Kaca Mobil Ditolak PN Rantauprapat, Kasat Reskrim: Semua Sesuai SOP
Pengadilan Negeri Rantauprapat, secara sah menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek, perihal sah tidaknya penahanan dirinya, dalam dugaan kasus pelemparan kaca mobil yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan itu, dipimpin Hilda Hilmia Dimiati SH, selaku hakim tunggal, bersama Panitera Pengganti, Sarbanta Simanjuntak, SH.
Praperadilan yang diajukan tersangka AA bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan SH dan Siti Rahma Sitepu SH, tercatat di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor registrasi Praperadilan No.4/ Pid. Pra/ 2026/ PN - RAP an. AA Alias Dedek.
Pihak termohon yang merupakan Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolres Labuhanbatu Cq, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, terlihat dihadiri Iptu L. Pandiangan, SH, Iptu Fajar Siddik, SH, dan Aipda Lamroh Sinaga, SH, selaku kuasa hukumnya dalam perkara itu.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil),”kata Hilda Hilmia membacakan putusan dalam perkara tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K kepada wartawan, Selasa (26/5) membenarkan, bahwa Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
“Jadi terkait dengan adanya kegiatan Praperadilan yang di mana pemohonnya inisial AA alias Dedek, putusan pengadilan negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”katanya.
AKP Jihad menyebut, dengan hasil putusan PN Rantauprapat yang menolak permohonan pemohon, membuktikan bahwa seluruh proses penanganan tindak pidana yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka AA telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan.
“Di sini artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu itu, sudah sesuai dengan SOP penyelidikan maupun penyidikan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,(Her)


Post a Comment