Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Rambung, Barang Bukti Turut Disita
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (23/05/2026)
Penindakan itu terjadi pada Sabtu dini hari (23/5/2026), sekitar pukul 00.30 WIB di area kebun rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan Na IX-X. Dalam penangkapan tersebut, petugas yang dipimpin oleh IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Sandi (28), warga Kabupaten Padang Lawas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menyita total enam bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,82 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, seperti alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, sekecil apa pun jumlahnya.
“Setiap bentuk penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus hadir dan bekerja dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Her)





Post a Comment