Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.



Kasus perusakan portal toko di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, berakhir dengan putusan pidana pengawasan dari Pengadilan Negeri Bangko. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Tommy Ardiansyah Bin Mat Zaki dinyatakan terbukti bersalah merusak portal besi milik warga bernama Syafrianto alias Danto.


Dalam putusan Nomor 39/Pid.B/2026/PN Bko, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 10 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Pasar Muara Delang. Terdakwa mencopot portal besi di depan ruko korban dengan alasan membersihkan sampah dan menjadikan lokasi tersebut area parkir. Dalam persidangan terungkap, portal dicabut dengan cara menggoyang tiang hingga longgar sebelum akhirnya dilepas bersama beberapa warga.


Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 15 November 2024.


Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa telah memperbaiki portal, meminta maaf kepada korban, bersikap kooperatif selama persidangan, serta dinilai tidak membahayakan masyarakat. Hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan 2 tahun 6 bulan dan wajib memperbaiki portal seperti semula.


Menanggapi putusan itu, pelapor Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.


Saat di bincangi media ini beliau mengatakan 

“Ke mana lagi saya harus mencari keadilan. Menurut saya putusan itu tidak sesuai. Saya akan tempuh jalur hukum selanjutnya. Jika para pembaca mengamati kasus ini, tolonglah saya,” ujar Danto sambil meneteskan air mata.


Tim

Portalbuananews.com

Also read
Copied!

Latest News

  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Syafrianto alias Danto mengaku kecewa dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan.

Post a Comment