Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi

 


Duri, Mandau. – Kembali beroperasinya salah satu pasar kaget di luar jadwal yang telah disepakati dalam rapat resmi penataan pasar menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, dalam berita acara yang ditandatangani bersama sebelumnya telah disepakati bahwa beberapa pasar kaget tertentu hanya diperbolehkan beroperasi pada hari Senin dan Rabu.


Namun, pada Kamis (18/6/2026), pasar kaget yang berada di jalan Siak tersebut terpantau kembali beraktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah bersama para pengelola pasar dan unsur masyarakat.


Saat dikonfirmasi oleh awak media usai waktu Salat Ashar, Camat Mandau, Riki Rihadi, justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis.


"Kenapa sama saya ditanyakan, Bang? Konfirmasi ke pihak Disperindag," ujar Camat Mandau singkat.


Jawaban tersebut menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebab, rapat penataan pasar yang menghasilkan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Mandau dan melibatkan unsur pemerintah kecamatan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.


Masyarakat menilai persoalan ini bukan semata-mata tanggung jawab satu instansi tertentu, melainkan menyangkut koordinasi lintas sektor dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama. Apalagi, keberadaan pasar kaget berkaitan langsung dengan ketertiban umum, lalu lintas, kenyamanan warga, serta aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan.


Sejumlah pihak mempertanyakan, apabila pelanggaran terhadap kesepakatan benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penertiban. Ketidakjelasan kewenangan dikhawatirkan justru membuka ruang terjadinya pembiaran terhadap aturan yang telah disusun bersama.


Kesepakatan yang lahir melalui forum resmi pemerintah seharusnya memiliki kepastian pelaksanaan. Jika setiap pihak saling melempar tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap hasil musyawarah dan kebijakan publik dapat semakin menurun.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Disperindag Kabupaten Bengkalis terkait dasar diperbolehkannya kembali operasional pasar kaget tersebut serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.


Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir saat rapat dan penandatanganan kesepakatan, tetapi juga menunjukkan ketegasan dalam pengawasan serta penegakan aturan di lapangan. Sebab, yang dibutuhkan publik bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan implementasi nyata yang dapat dirasakan oleh seluruh pihak secara adil dan konsisten.(Sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi
  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi
  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi
  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi
  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi
  • Camat Mandau Alihkan Konfirmasi Soal Pasar Kaget, Publik Pertanyakan Koordinasi Antar Instansi

Post a Comment