Disperindag Bengkalis Tegaskan Akan Tindak Pasar Kaget yang Langgar Kesepakatan Operasional.
Duri, Mandau. – Menindak lanjuti pemberitaan terkait dugaan kembali beroperasinya pasar kaget di luar jadwal yang telah disepakati dalam rapat penataan pasar di Kecamatan Mandau, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis akhirnya memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada awak media.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Camat Mandau, Riki Rihadi, menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Disperindag Kabupaten Bengkalis sebagai instansi teknis yang membidangi pengelolaan dan penataan pasar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan. Dalam keterangannya, Zulpan membenarkan bahwa persoalan tersebut memang menjadi ranah koordinasi Disperindag bersama pihak terkait.
"Memang benar apa yang disampaikan oleh Camat Mandau. Konfirmasi langsung ke Disperindag. Kami semalam melaksanakan rapat mediasi dengan pihak pengelola pasar kaget bersama anggota AMPD yang difasilitasi oleh Camat Mandau," ujar Zulpan kepada awak media.kamis (18/06)
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa hasil mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pasar kaget yang tetap beroperasi di luar jadwal atau ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pemerintah tidak akan tinggal diam.
"Intinya, jika memang ada kegiatan pasar kaget yang melakukan aktivitas di luar apa yang sudah disepakati dalam mediasi kemarin, kami akan turun bersama pihak Satpol PP untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pihak dalam rapat penataan pasar. Disperindag memastikan bahwa hasil mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi pedoman yang wajib dipatuhi demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha pasar.
Sebelumnya, rapat yang digelar di Kantor Camat Mandau menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal operasional sejumlah pasar kaget di wilayah Kecamatan Mandau. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pengelola pasar kaget, pengelola pasar rakyat, unsur pemerintah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Pasar Duri (AMPD).
Dengan adanya penegasan dari Disperindag Kabupaten Bengkalis, masyarakat kini berharap pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara konsisten dan transparan. Penegakan aturan yang sama terhadap seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
Pemerintah daerah melalui Disperindag dan Satpol PP diharapkan dapat segera melakukan evaluasi serta monitoring terhadap aktivitas pasar kaget yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Langkah tersebut diperlukan agar tujuan utama penataan pasar, yakni menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kepastian usaha bagi para pedagang serta masyarakat, dapat benar-benar terwujud.(Sht)


Post a Comment