Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi

 


Padang Pariaman,--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S. Ag diduga melakukan pungutan liar kepada pasangan pengantin yang menikah di rumah dengan alasan uang transportasi ke lapangan. 

Pungutan liar itu berkisaran dari 300-500 ribu rupiah per calon pengantin

Masrijal Habib yang dilakukan konfirmasi awak media ini, Senin (8/6/26) di ruang kerjanya membantah tentang tuduhan itu. 

"Masak itu pula yang dilakukan, banyak lagi untuk cari uang selain dari mengibuli masyarakat," ucap nya.

Ketika ditanya peristiwa pernikahan yang tercatat dari Januari - Mei 26 berjumlah 70 pasang. 

Rincian nya bulan Januari 10, bulan Februari 12, bulan Maret  15, bulan April 18 dan bulan Mei 25 pasang. 

Masrijal Habib mengaku baru bertugas di KUA Kampung Dalam  satu setengah tahun. 

Sebelumnya di KUA Lubuk Alung, 5 setengah tahun. 

Sebahagia besar calon pengantin pria dan wanita memilih menikah di rumah. 

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kamenag Kabupaten Padang Pariaman Irsyad, S. Ag yang di hubungi, Selasa (9/6/26) mengatakan, aturan yang berlaku resmi mengenai biaya nikah di Indonesia tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 yang merupakan perusahaan dari peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004; tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (BNPB). 

Dijelaskan, biaya nikah atau rujuk diatur dalam dua kategori. 

Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akad nikah yang diselenggarakan di dalam Kantor   jam operasional layanan (Senin - Jumat) di kenakan biaya Rp 0 ,(gratis). 

Selanjutnya di kantor KUA : Akad nikah yang dilakukan di luar KUA, baik di rumah, gedung atau tempat lain, dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem penerimaan negara bukan pajak (BNPB). 

Ketika ditanya bagaimana kalau KUA yang memungut biaya di luar itu berkisaran dari 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. 

"Kalau itu di luar tanggung jawab kami," ucap nya yang mengaku sedang membawa mobil dari Padang. 

Beberapa orang tokoh masyarakat di Kampung Dalam mengaku sudah mulai resah dengan cara yang dilakukan oleh Masrijal Habib. 

"Sebelum Masyarakat melakukan demonstrasi ke Kantor Urusan Agama Kampung Dalam, lebih baik dipindahkan ke luar," ucap nya dan merahasiakan identitas diri nya.

Beberapa orang pensiun dari KUA Kementerian Agama Padang Pariaman yang disampaikan mengatakan itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. 

Silahkan hubungi masyarakat dimana saja dia bertugas, selslu ada yang dilakukan membuat orang gelisah. 

'" Sebaiknya Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Pariaman, Syafrizal menarik dia masuk kantor. 

Sebelum Masyarakat melakukan demonstrasi," ucapnya sambil tersenyum. (aa)

Also read
Copied!

Latest News

  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi
  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi
  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi
  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi
  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi
  • Dugaan Pungutan Nikah di Luar Tarif Resmi Mencuat, Kepala KUA Kampung Dalam Beri Klarifikasi

Post a Comment