Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL

 


Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang saat ini menjadi polemik memiliki status hukum yang sah dan kuat karena telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.


Juru Bicara Pemprov Jambi sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan Pemprov memiliki dua Sertifikat HPL, yakni di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat seluas 1,87 juta meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519 ribu meter persegi.


Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara, bukan berdasarkan aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum.


"Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," kata Ariansyah.


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan itu, bukti tanah adat atau hak lama seperti girik, petuk, pipil, dan verponding wajib didaftarkan menjadi sertifikat paling lambat lima tahun sejak regulasi diterbitkan.


Selain itu, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025. Dalam surat tersebut ditegaskan tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.


Surat itu merupakan jawaban atas permintaan data yang diajukan Pemprov Jambi melalui BPKPD terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di sebagian kawasan HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.


Dengan adanya sertifikat resmi serta keterangan dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan status lahan tersebut sah secara hukum dan memiliki landasan yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



RK/RL

Also read
Copied!

Latest News

  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL
  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL
  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL
  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL
  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL
  • Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Berstatus HPL

Post a Comment