Tak Ada Ruang Untuk Tambang Ilegal, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Sita Excavator, Penambang Kabur
Solsel - Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., tim Satgas Anti Ilegal Mining berhasil mengamankan satu unit excavator merek Hyundai yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan terpencil Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026).
Operasi tersebut tidak berlangsung mudah. Tim harus menembus medan berat dan akses yang sulit untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Namun, sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat yang sedang berada di kawasan tambang ilegal.
Sayangnya, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas dan memilih melarikan diri meninggalkan lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menguasai area tambang dan mengamankan barang bukti utama berupa excavator yang digunakan untuk mengeruk material emas.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk penindakan tegas, petugas juga melakukan pembakaran terhadap camp dan asbuk yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam memerangi praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
"Benar, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan penyelidikan masih berlangsung," ujar Kapolres.
Setelah diamankan dari lokasi, alat berat tersebut langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR maupun IUPK.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas PETI.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum," tegas AKBP M. Faisal Perdana.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI bahwa aparat kepolisian terus bergerak dan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. (Cherry)



Post a Comment