Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026



BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Tarif yang sebelumnya Rp200 per kWh kini disesuaikan menjadi Rp1.035 per kWh dan mulai berlaku pada Juli 2026.


Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur saat pertemuan bersama pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (24/6/2026).


Bupati M. Syukur mengatakan penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).



Menurutnya, tarif Rp200 per kWh yang berlaku selama ini tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2014. Penyesuaian tarif dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai upaya menyesuaikan regulasi yang berlaku sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Tarif Rp200 per kWh ini belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 dilakukan penyesuaian berdasarkan aturan Permen ESDM," ujar M. Syukur.


Sumber: Kominfo Merangin.


ROLEX

Also read
Copied!

Latest News

  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026
  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026
  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026
  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026
  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026
  • Tarif Dasar Listrik Perusahaan di Merangin Naik Jadi Rp1.035 per kWh Mulai Juli 2026

Post a Comment