Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online


Oleh: Rini Rahmadani, SE

Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru




Pendahuluan


Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan sistem online dalam proses peningkatan status tanah dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kehadiran layanan elektronik di bidang pertanahan diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.


Dasar Hukum


Peningkatan SKGR menjadi SHM melalui sistem elektronik memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.


Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menjamin bahwa pelayanan pertanahan berbasis elektronik tetap memiliki kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memenuhi prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.


Opini


Menurut penulis, penerapan sistem online dalam proses peningkatan SKGR menjadi SHM merupakan kebijakan yang tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di era digital. Selama ini, proses administrasi pertanahan sering menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya informasi mengenai status berkas, ketidakjelasan waktu penyelesaian, serta minimnya akses masyarakat terhadap perkembangan permohonan yang diajukan.


Dalam sistem pelayanan konvensional, masyarakat sering kali harus datang berulang kali ke kantor pertanahan hanya untuk memperoleh informasi mengenai proses yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang terjadinya praktik administrasi yang tidak transparan.


Dengan adanya sistem online, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai persyaratan, prosedur, biaya resmi, dan tahapan proses permohonan secara terbuka. Pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas secara langsung melalui sistem yang tersedia. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.


Selain itu, digitalisasi layanan pertanahan juga memperkuat akuntabilitas aparatur pemerintah. Setiap tahapan pelayanan tercatat secara elektronik sehingga memudahkan proses pengawasan, evaluasi, dan audit administrasi. Sistem ini dapat meminimalkan risiko kehilangan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik percaloan yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengurusan sertifikat tanah.


Namun demikian, transparansi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan teknologi. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi yang disajikan mudah dipahami masyarakat, tersedia secara lengkap, dan diperbarui secara berkala. Transparansi yang ideal tidak sekadar menyediakan platform digital, tetapi juga menjamin keterbukaan mengenai alasan penolakan permohonan, kekurangan dokumen, biaya resmi yang dikenakan, serta estimasi waktu penyelesaian layanan.


Di sisi lain, aspek keamanan data dan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik juga harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan bahwa data pribadi dan dokumen pertanahan yang tersimpan dalam sistem elektronik terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, keberadaan regulasi mengenai dokumen elektronik dalam pelayanan pertanahan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.


Kesimpulan


Peningkatan status tanah dari SKGR menjadi SHM melalui sistem online merupakan bentuk modernisasi pelayanan publik yang sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.


Keberhasilan implementasi sistem ini tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga pada komitmen pemerintah dalam menjalankan regulasi secara konsisten, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.


Apabila dilaksanakan secara optimal, sistem online dalam pelayanan pertanahan dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, bebas dari praktik penyimpangan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.

Also read
Copied!

Latest News

  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online
  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online
  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online
  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online
  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online
  • Transparansi dan Regulasi Peningkatan SKGR Menjadi SHM Melalui Sistem Online

Post a Comment