Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang



MERANGIN – Seorang wartawan di Kabupaten Merangin, Yahya, mengaku menjadi korban ancaman pembunuhan melalui telepon dan pesan WhatsApp. Berdasarkan laporan korban, ancaman tersebut diduga dilakukan oleh pria berinisial AD.


Dalam percakapan yang diterima korban, terlapor diduga mengancam akan membakar rumah serta mencelakai istri dan anak korban.


"Rumah kau ku bakar. Anak bini kau ku cincang," demikian salah satu isi ancaman yang diterima korban.


Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, Yahya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin pada 8 Juni 2026. Hingga Sabtu (13/06/2026), korban mengaku masih mengungsi dan belum berani kembali ke rumah.


"Saya takut. Ancamannya sudah mengarah ke saya dan keluarga. Untuk sementara saya memilih tidak pulang demi keselamatan," ujar Yahya.


Polisi Didesak Usut Tuntas


Laporan korban telah diterima Polres Merangin sejak lima hari lalu. Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian, termasuk pemanggilan terlapor, penetapan status hukum perkara, serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.


Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengancaman, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers apabila berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.


Ancaman Hukuman


Apabila terbukti melakukan ancaman melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat:


Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan pemaksaan atau ancaman.


Apabila ancaman tersebut bertujuan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, maupun jalur hukum yang sah. Ancaman kekerasan bukanlah cara menyelesaikan sengketa pemberitaan.


Polres Merangin diharapkan segera mengusut tuntas laporan tersebut demi menjamin keselamatan korban dan tegaknya kebebasan pers.


Portalbuananews.com

ROLEX

Also read
Copied!

Latest News

  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang
  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang
  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang
  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang
  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang
  • Wartawan Merangin Ngaku Diancam Bunuh, Rumah Hendak Dibakar dan Keluarga Dicincang

Post a Comment