Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.

 


MANDAU, BENGKALIS.- Keberadaan excavator yang terbengkalai di tengah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tegar, Kecamatan Mandau, bukan sekadar persoalan alat berat yang tidak lagi beroperasi. Yang lebih mengundang perhatian publik adalah sikap diam pejabat yang seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Berdasarkan hasil investigasi jurnalis di lapangan Senin (20/07), media telah dua kali mengajukan konfirmasi kepada Kepala UPTD DLH Kecamatan Mandau, Harzulkifli, terkait status excavator tersebut. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.


Sikap bungkam terhadap konfirmasi media justru memunculkan pertanyaan baru. Dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan aset yang dibiayai oleh uang rakyat.



Keterbukaan informasi bukanlah bentuk belas kasihan kepada masyarakat, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus bersikap terbuka, akuntabel, profesional, dan responsif terhadap masyarakat. Mengabaikan permintaan konfirmasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Dari sisi etika penyelenggara negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengedepankan asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum dalam menjalankan tugasnya.


Media tidak sedang menghakimi siapa pun. Konfirmasi diberikan sebagai ruang bagi pejabat untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Namun ketika ruang klarifikasi itu tidak dimanfaatkan, maka yang berkembang di tengah masyarakat hanyalah tanda tanya dan spekulasi yang seharusnya bisa dicegah melalui komunikasi yang terbuka.


Publik berhak mengetahui apakah excavator tersebut masih berstatus layak pakai, sedang dalam proses perbaikan, diusulkan untuk dihapuskan sebagai aset, atau justru telah lama tidak difungsikan. Semua itu merupakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang berasal dari anggaran publik.


Diam bukanlah solusi. Dalam jabatan publik, kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan menghindari pertanyaan. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi satu unit excavator, melainkan kredibilitas pemerintah dalam mengelola aset milik rakyat secara transparan dan bertanggung jawab.(Sht)

Also read
Copied!

Latest News

  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.
  • Bungkamnya Pejabat Menambah Tanda Tanya Publik atas Pengelolaan Aset Negara.

Post a Comment